Logo Bloomberg Technoz

KPK Sita Uang Rp5,3 M & Deposito Rp28 M di Kasus Korupsi EDC

Azura Yumna Ramadani Purnama
03 July 2025 19:20

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat konferensi pers. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat konferensi pers. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp5,3 miliar hingga bilyet deposito senilai Rp28 miliar, dari penggeledahan yang dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau mesin EDC di Bank BRI.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penggeledahan tersebut dilakukan pada lima rumah dan dua kantor pihak swasta yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya.

“Pada hari Selasa dan Rabu, KPK melakukan upaya paksa berupa penggeledahan pada 5 rumah dan 2 Kantor. Penggeledahan ini terkait dgn penyidikan perkara pengadaan EDC di Bank BRI,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

Menurut dia, uang senilai Rp5,3 miliar tersebut diduga bagian dari fee atas pengadaan EDC. Dia juga menyebut, uang tersebut tersimpan dalam rekening pihak swasta dan akhirnya dipindahkan ke rekening KPK. Penyidik juga menyita bilyet deposito senilai Rp28 miliar. 

Selain itu, kata Budi, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elekteronik (BBE). “Bahwa pada penggeledahan ini, KPK mengamankan dan menyita barang bukti yang diduga punya keterkaitan secara langsung dengan perkara tersebut,” ungkap dia.