Sebelumnya, KPK mengungkapkan potensi kerugian negara yang timbul dalam dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI periode 2020-2024 mencapai Rp700 miliar. Angka tersebut setara dengan 30% total anggaran pengadaan EDC sebesar Rp2,1 triliun. KPK menuduh pengadaan mesin EDC tersebut diduga dilakukan tidak sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
(azr/frg)
No more pages