“Apa yang akan dilakukan jaksa? Melaksanakan putusan dan ketetapan hakim. Apa isi putusan dan penetapan dalam putusan itu? Itu yang akan kami lakukan, perkara ini memang sudah tingkat akhir [berkekuatan hukum tetap atau inkrah],” tutur dia.
MA menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis yang sama dengan tingkat banding yaitu pidana penjara selama 20 tahun; denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar.
“Tolak,” bunyi amar putusan nomor 5009 K/PID.SUS/2025 di laman resmi Mahkamah Agung dikutip, Rabu (02/07/2025).
Perkara korupsi Harvey Moeis mendapat perhatian karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai kerugian negara dari kasus ini sangat tinggi hingga mencapai Rp300 triliun. Selain itu, kasus ini juga sempat menyoroti sosok istri Harvey, Sandra Dewi yang juga adalah pemengaruh dan selebriti. Rekan Harvey, Helena Lim juga cukup dikenal masyarakat di media sosial dan internet sebagai sosok crazy rich PIK.
(azr/frg)





























