Kata Jaksa Soal Potensi Lelang Aset dan Harta Harvey Moeis
Azura Yumna Ramadani Purnama
02 July 2025 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kemungkinan melelang aset dan harta terpidana kasus tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 Harvey Moeis. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi suami selebriti Sandra Dewi tersebut.
Dalam putusan tersebut, MA tetap menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis yaitu hukuman penjara selama 20 tahun -- lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Selain itu, pengusaha tambang tersebut juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara; serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara -- sehingga jika sama sekali tak membayar vonis bertambah menjadi 30,5 tahun penjara.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung Sutikno mengklaim sama sekali belum mengetahui isi putusan kasasi terhadap Harvey Moeis. Dia memastikan Korps Adhyaksa belum menerima salin putusan dari Mahkamah Agung. Hal ini menjadi dalih kejaksaan belum dapat memastikan nasib seluruh aset dan harta Harvey dan Sandra Dewi yang telah disita selama masa penyidikan.
“Jadi itu semuanya dasarnya putusan. Kita baca putusannya kaya apa? Amar putusannya kaya apa terkait barang bukti itu?” ungkap Sutikno kepada awak media, di kantornya, Rabu (2/7/2025).
Menurut dia, hakim biasanya mencantumkan perintah terhadap jaksa dalam setiap putusan sebuah perkara. Hal ini termasuk perintah untuk melelang aset dan harta terpidana untuk memulihkan kerugian negara yang terjadi pada suatu kasus korupsi.