Logo Bloomberg Technoz

"Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," ungkap Judha.

Sejak awal AP ditangkap, Judha menjelaskan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, seperti mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara, serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.

"Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," tandas Judha.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Golkar, Abraham Sridjaja meminta agar pemerintah bisa memberikan amnesti kepada AP atau mengupayakan pemulangannya ke Tanah Air.

"Dia [AP] ditahan karena terkait dengan imigrasi. Nah, alangkah baiknya bisa dikomunikasikan untuk diberikan amnesti ataupun dideportasi karena dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar," sarannya kepada Menlu Sugiono.

"Anak muda Pak, umurnya seumuran saya 33, masih muda, padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu. Dia hanya selebgram, suka bikin konten, alangkah baiknya bisa diperjuangkan untuk bisa dikembalikan ke Indonesia Pak Menteri," imbuh Abraham, seperti dipantau melalui channel YouTube TV Parlemen, Selasa (1/7/2025).

Hingga kini, identitas kreator konten yang dimaksud belum diungkap secara resmi oleh pemerintah. Sugiono juga belum menanggapi penangkapan WNI ini secara spesifik. Ia hanya mengimbau agar seluruh WNI yang ingin bepergian atau bekerja di luar negeri untuk mencari informasi seluas-luasnya, khususnya mengenai situasi keamanan di negara tujuan.

"Seperti kita ketahui Myanmar sekarang sedang dilanda perang saudara. Ini juga menimbulkan kesulitan sendiri karena urusan dengan pemerintah atau dengan junta Myanmar tidak berarti menyelesaikan urusan di tempat-tempat lain yang ada di Myanmar, yang semuanya juga membutuhkan pendekatan masing-masing," tutur Sugiono.

(ros)

No more pages