Logo Bloomberg Technoz

Polri Klaim Usut TPPU Judi Online Senilai Rp1,8 T

Azura Yumna Ramadani Purnama
01 July 2025 15:45

Judi Online. (Bloomberg)
Judi Online. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian atau Polri mengklaim tengah menangani 13 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus judi online atau judol dengan total nilai aset mencapai Rp1,8 triliun. Hal ini disampaikan sebagai klaim Korps Bhayangkara turut mendukung program pemerintah untuk memberantas perjudian.

"Sebagai wujud komitmen Polri yang tidak pernah surut dalam memberantas kejahatan perjudian melalui desk perjudian daring Polri," kata Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di acara HUT Polri ke-79, Kawasan Monas, Selasa (01/07/2025).

Menurut dia, dalam satu tahun terakhir, Polri telah menangani sebanyak 1.297 kasus judi online. Dari seluruh perkara tersebut, kepolisian menangkap 1.492 tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp922,53 miliar. 


"[Polisi juga telah] mengajukan pemblokiran pada 186.713 situs," ujar dia.

Sebagai langkah penguatan, menurut Listyo, sebanyak delapan kepolisian daerah atau Polda juga tengah mengembangkan struktur baru yaitu Direktorat Tindak Pidana Siber -- jumlah tersebut akan terus bertambah.