Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli mengatakan rencana ini bukan pengenaan pajak baru, melainkan pergeseran pungutan PPh dari semula dengan mekanisme mandiri menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
"Pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online," ujar Rosmauli dalam siaran resminya.
Rencana itu, kata dia, bertujuan memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, dengan sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat berjualan.
Dari rencana tersebut, Kemenkeu memastikan UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ketentuan masih dalam tahap finalisasi. Saat ini, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah," tutur dia.
Pemerintah sebelumnya memang telah memiliki aturan terkait Pajak Penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam beleid itu, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Dalam hal ini, jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final yaitu paling lama 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi, 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma dan 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
(ain)




























