Respons Mendag soal Rencana Pungutan Pajak Pedagang Online
Sultan Ibnu Affan
26 June 2025 13:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan rencana pemerintah untuk memungut pajak penghasilan dari penjual yang berdagang secara daring (online) oleh perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) telah dibahas sejak lama.
Busan, sapaan akrabnya, mengatakan, rencana yang tengah digodok oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak itu juga turut melibatkan otoritas perdagangan pada awal pembahasan, meski tak menjelaskan kapan pembahasan itu dimulai.
"Itu kan lagi di bahas di [Ditjen] Pajak," ujar Busan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/6/2025). "Awal-awal [kami diajak], itu sudah lama proses pembahasannya," sambungnya menegaskan.
Busan juga belum bisa memastikan apakah rencana itu akan turut berdampak negatif terhadap perdagangan online di dalam negeri, dan hanya mengatakan "nanti kita lihat [seberapa besar dampaknya]."
Kemenkeu sebelumnya memang telah berencana memungut pajak. Hanya saja, mereka menggarisbawahi pengenaan pajak tetap dilakukan melalui marketplace atau lokapasar.





























