Meski regulasi ini dinilai tepat, terdapat beberapa tantangan yang akan dihadapi pemerintah. Seperti penerapan kebijakan di lapangan, sehingga target fairness atau keadilan ekonomi, dan peningkatan penerimaan negara bisa terwujud.
Dia menyebut, jika serupa dengan pajak penghasilan bagi usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) yang tarifnya 0,5%, artinya masih di batas rendah dan wajar.
"Saya yakin pembeli tidak keberatan. Selain itu, kebijakan ini diterapkan kepada seluruh pebisnis online. Artinya tidak ada struktur persaingan yang berubah, tidak ada kelompok bisnis tertentu yang diuntungkan atau dirugikan," sebutnya.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede pun sependapat. Menurutnya, pengenaan PPh final sebesar 0,5% atas omzet penjual online yang melebihi Rp500 juta per tahun merupakan kebijakan yang cukup berimbang dan adil.
Dengan mekanisme pemungutan oleh platform e-commerce, proses administrasi pajak menjadi lebih efisien dan terotomatisasi. Sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada kesadaran pajak masing-masing pelaku usaha digital, yang cenderung rendah di segmen ini.
"Selain itu, desain skema tarif pajak 0,5% dan pengecualian hingga Rp500 juta omzet juga sudah sangat sesuai dengan ketentuan pajak UMKM dalam PP 55/2022, serta tidak menciptakan beban baru yang signifikan," katanya pada Bloomberg Technoz.
Josua melanjutkan, dalam jangka panjang penerapan PPh ini akan mendorong praktik bisnis yang lebih transparan dan formal. Selain menciptakan persaingan usaha yang lebih setara, kebijakan ini juga dapat menghambat praktik penghindaran pajak oleh pelaku usaha besar yang beralih ke kanal online.
"Secara umum, pengaruh terhadap daya beli masyarakat dari penerapan PPh ini sangat minimal, bahkan nyaris tidak terasa. Sebab, pajak yang dikenakan adalah pajak atas pendapatan penjual, bukan pajak konsumsi seperti PPn," jelasnya.
Dirinya menuturkan, setelah penetapan regulasi ini akan ada potensi penjual menaikkan harga untuk menjaga margin laba. Namun, dalam realitas pasar e-commerce yang sangat kompetitif, mereka akan cenderung menyerap beban pajak ini tanpa membebankannya ke harga jual.
"Kebijakan ini tidak menimbulkan distorsi negatif terhadap daya beli masyarakat, serta masih menjaga keberpihakan kepada UMKM dengan memberikan pengecualian bagi omzet kecil," pungkasnya.
(lav)






























