Logo Bloomberg Technoz

Aturan Pedagang Online di E-commerce Kena Pajak Masih Digodok

Dovana Hasiana
25 June 2025 20:10

Ilustrasi E-commerce (Dok. Envato)
Ilustrasi E-commerce (Dok. Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan rencana untuk memungut pajak penghasilan dari penjual yang berdagang secara daring (online) oleh perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) masih dalam tahap finalisasi aturan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rosmauli mengatakan prinsip utama dari rencana tersebut adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) daring (online) dan luring (offline).

"Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap," ujar Rosmauli kepada Bloomberg Technoz,  Rabu (25/6/2025).


Sebelumnya, pemerintah memang berencana mengenakan pajak penghasilan kepada para pedagang yang berjualan di e-commerce. Nantinya, pajak dihitung dari total omzet yang diperoleh pedagang, dan pajak akan dipungut oleh perusahaam e-commerce tempat penjual online bernaung.

Perlu diketahui, sebenarnya pemerintah sudah memiliki aturan terkait Pajak Penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.