Logo Bloomberg Technoz

Zarof dinilai terbukti membantu orang tua dan kuasa hukum Ronald Tannur untuk memberikan suap kepada para hakim sehingga menjatuhkan vonis bebas. Orang tua dan kuasa hukum Ronald Tannur disebut memberikan uang Rp5 miliar kepada Zarof; termasuk untuk diberikan kepada hakim kasasi. Namun, uang tersebut belum sempat dikirimkan kepada hakim agung karena lebih dulu keluar putusan kasasi yang menghukum penjara Ronald selama enam tahun.

Kejaksaan sendiri saat ini mengklaim akan menelusuri seluruh praktik mafia peradilan Zarof. Salah satu pintunya adalah temuan uang tunai dan 51 kg emas batangan dengan nilai total mencapai Rp920 miliar di rumah Zarof. Penyidik rencananya mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menguji seluruh uang dan emas tersebut berasal dari tindak pidana korupsi terutama pengurusan perkara di peradilan.

Para hakim mengklaim tak bisa menjatuhkan vonis maksimal 20 tahun penjara karena usia Zarof yang sudah mencapai 63 tahun. Mereka menilai pemberian vonis sesuai tuntutan jaksa, secara faktual, akan menjadi hukuman penjara seumur hidup karena Zarof diprediksi akan menghabiskan sisa hidupnya di hotel prodeo.

(azr/frg)

No more pages