Logo Bloomberg Technoz

Puan menggarisbawahi hal tersebut bakal sangat berpengaruh terhadap rantai pasok ekonomi global, produktivitas ekonomi, konsumsi masyarakat, daya beli dan arus modal untuk investasi.

Dengan demikian, kondisi geopolitik, geokonomi dan perkeonomian global yang tidak kondusif bakal berdampak pada kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk menjalankan pembangunan nasional.

Dalam masa persidangan yang dimulai pada hari ini, Selasa (24/6/2025), DPR akan melakukan pembahasan pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024.

Di sisi lain, Puan mengatakan bahwa pembahasan Rancangan UU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2024 akan difokuskan pada efektivitas pencapaian, efisiensi pelaksanaan dan evaluasi yang harus ditindaklanjuti untuk menyempurnakan APBN tahun-tahun berikutnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang berjanji akan mengkaji putusan MK terkait biaya sekolah gratis. Kajian dilakukan khususnya terkait frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya'.

Menurut Bendahara Negara, kajian tersebut dilakukan salah satunya untuk melihat dampak dari keputusan MK. Kajian ini juga akan dilakukan bersama dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. 

“Nanti akan ada rapat tersendiri mengenai hal itu, nanti saya bersama menteri dasmen dengan mensesneg akan mempelajari keputusan dari MK tersebut yang dampaknya seperti apa,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Selasa (3/6/2025). 

Dikonfirmasi secara terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan pemerintah menaati kekuatan hukum putusan MK yang final dan mengikat. Kemendikdasmen pun saat ini sudah mulai menyusun skema teknis jika putusan MK ini diterapkan.

“Namun bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama Kementerian Keuangan dan sangat penting adalah arahan Bapak Presiden dan juga persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” kata Abdul kepada awak media, di Gedung Pancasila Kemlu, Senin (2/6/2025).

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin penyelenggaraan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya—baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum, MK menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” papar Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dengan didampingi oleh hakim konstitusi lainnya, dikutip dari situs resmi. 

(lav)

No more pages