Logo Bloomberg Technoz

DPR: Kebijakan Fiskal 2026 Harus Berisi Putusan MK Sekolah Gratis

Dovana Hasiana
24 June 2025 13:35

Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 (Tangkapan Layar YouTube DPR RI)
Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 (Tangkapan Layar YouTube DPR RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menegaskan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 harus berisi kebijakan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemerintah harus menjamin penyelenggaraan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Sebelumnya, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam amar putusan, MK menyatakan pemerintah harus menjamin penyelenggaraan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

"KEM-PPKF 2026 juga harus berisikan kebijakan berbagai perkembangan terkini antara lain putusan MK untuk pendidikan dasar gratis," ujar Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (24/6/2025). 


Pemerintah sebelumnya memang telah menyampaikan dokumen KEM-PPKF 2026 kepada DPR. Kemudian, setiap fraksi di DPR juga sudah memberikan tanggapannya. Namun, dokumen tersebut memang belum berisi soal kebijakan pemerintah atas putusan MK ihwal pendidikan dasar yang gratis. 

Selain itu, Puan juga mengatakan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pada 2026 harus telah mengantisipasi konflik geopolitik, geoekonomi dan perekonomian global yang tidak kondusif.