Logo Bloomberg Technoz

Dalam perkara ini, Kejagung telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah dan menangkal dua mantan staf khusus dan satu konsultan Nadiem. Mereka adalah dua staf khusus Menteri Dikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim yaitu Jurist Tan; dan Fiona Handayani; serta seorang konsultan bernama Ibrahim Arief.

Kejagung juga telah memeriksa Fiona dan Ibrahim beberapa waktu lalu, sementara Jurist Tan masih belum diperiksa kejagung meskipun telah dipanggil beberapa kali. Harli sempat menyatakan bahwa Jurist Tan berada di luar negeri sebelum pencekalan tersebut diterbitkan, dan saat ini pihak Jurist meminta pemeriksaan tersebut dilakukan secara daring.

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea sempat mengkonfirmasi kliennya akan hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Namun, dia enggan memaparkan apa saja yang dipersiapkan Nadiem untuk menanggapi pertanyaan para penyidik Jampidsus.

"Akan hadir Senin di Kejagung," kata Hotman.

(azr/frg)

No more pages