Logo Bloomberg Technoz

Buruh: Rumus UMP 2026 Tak Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

Merinda Faradianti
17 December 2025 09:10

Ilustrasi para pekerja/buruh di PT NAYUE, Cikarang, Jawa Barat, Rabu (15/10). (Bloomberg Technoz/Dinda Decembria)
Ilustrasi para pekerja/buruh di PT NAYUE, Cikarang, Jawa Barat, Rabu (15/10). (Bloomberg Technoz/Dinda Decembria)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyatakan kekecewaannya terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Untuk diketahui, pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan itu menggunakan formula penghitungan dengan Alfa 0,5-0,9.

“Kami kecewa atas keputusan tersebut, bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya," kata Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).


Padahal, kata Mirah, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara jelas menyatakan bahwa upah UMP harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi.

Mirah juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya sudah diputuskan pada bulan November 2025, namun baru ditetapkan menjelang akhir Desember.