KPK Soal Putusan Praperadilan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
Dovana Hasiana
17 December 2025 10:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas putusan praperadilan yang kembali menolak gugatan yang dilayangkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Sekadar catatan, hakim kembali menolak permohonan Rudijanto untuk seluruhnya yang mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020.
“Hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, dikutip Rabu (16/12/2025).
Budi menjelaskan, permohonan praperadilan ditolak berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum. Salah satunya adalah Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Meskipun dalam undang-undang tidak menyebutkan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana korupsi, bukan berarti KPK tidak berwenang menangani. Sebab, dalam Pasal 14 yang harus dimaknai adalah frasa setiap orang yang melanggar ketentuan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana korupsi.
Kemudian, mengenai bukti-bukti untuk penetapan tersangka, mengingat telah diuji dan dinilai dalam praperadilan sebelumnya, maka hakim tidak menguji lagi. Selanjutnya tentang kewenangan penghitungan kerugian negara juga telah diuji dalam praperadilan sebelumnya.


































