Logo Bloomberg Technoz

Sidang Perdana Nadiem Kasus Laptop Digelar Siang Ini

Andrean Kristianto
16 December 2025 09:15

Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim ditetapkan tersangka di Kejagung, Jumat (4/92025). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim ditetapkan tersangka di Kejagung, Jumat (4/92025). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, dengan terdakwa Mantan Mendikbud Nadiem Makarim, Selasa (16/12/2025).

"Jadwal sudah ditetapkan, pembacaan surat dakwaan, dengan majelis Hakim Purwanto Abdullah," kata Juru Bicara PN Jakpus, Firman Akbar, Selasa (16/12/2025).

Sidang perdana Nadiem Makarim akan dimulai majelis hakim pukul 13.00 WIB.


Berhembus kabar bahwa Nadiem kemungkinan tidak hadir pada sidang perdana ini, Firman belum dapat memastikan apakah dakwaan akan tetap dibacakan dengan atau tanpa kehadiran Nadiem.

Seperti diketahui, para terdakwa dikenai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.