"Itu pun kita mendukung sesuai juga dengan tadi arahan presiden prioritas dari pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan efisiensi anggaran merupakan amanat dari Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan ke dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Kemudian, Kemenkeu telah menindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Kemenkeu juga menerbitkan Surat Menteri Keuangan kepada setiap kementerian per 13 Februari 2025.
Tindak lanjut itu dilakukan untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran pada 99 kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,6 triliun.
Pada 7 Maret 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan ke Prabowo ihwal penyelesaian Inpres 1/2025. Selain itu, Sri Mulyani juga meminta izin untuk pembukaan pencadangan atau blokir atau realokasi efisiensi belanja.
"Izin untuk refocusing, realokasi, pembukaann blokir supaya belanja K/L bisa lebih tajam, bisa reprioritasi sesuai prioritas pemerintah," ujarnya.
Kemenkeu melaporkan realisasi belanja negara Rp1.016,3 triliun per 31 Mei 2025. Angka ini terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp694,2 triliun dan transfer ke daerah Rp322 triliun.
(dov/spt)





























