Logo Bloomberg Technoz

Wamenkeu Beberkan Alasan Pajak Karyawan Merosot 45% pada Mei 2025

Dovana Hasiana
18 June 2025 05:30

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan bruto pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah Rp19 triliun per Mei 2025. Angka ini turun 45,4% secara bulanan atau month to month (mtm) dibandingkan dengan Rp34,8 triliun pada April 2025.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan PPh Pasal 21 mengalami penurunan karena dipengaruhi pergeseran pembayaran bonus pada beberapa sektor ke bulan berikutnya.

"Pada Mei ini ada sedikit koreksi dari pergeseran pembayaran bonus di sektor keuangan khususnya yang akan dibayarkan di bulan berikutnya," ujar Anggito dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).


Namun, Anggito mengatakan penurunan tersebut tidak mencerminkan fundamental ekonomi Indonesia, melainkan karena adanya pergeseran pembayaran yang belum terjadi, di mana pada tahun lalu tejadi pada Mei dan pada tahun ini terjadi pada Juni.

"Kemudian yang kedua kalau kita lihat dari sisi normalisasi dengan tarif efektif rata-rata [TER] maka kumulasi Januari-Mei, PPh Pasal 21 masih tumbuh 1,1%," ujarnya.