Fahri Hamzah Usul Naikkan Pajak Rumah Tapak, Ini Tarif Sekarang
Dovana Hasiana
10 June 2025 14:54

Bloomberg Technoz, Jakarta - Usulan kenaikan pajak untuk rumah tapak atau landed house baru-baru ini disampaikan oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah. Hal ini dilakukan untuk mendorong masyarakat beralih tinggal di rumah susun atau rusun alih-alih rumah tapak.
"Misalnya nanti yang bikin rumah landed [tapak], pajaknya dinaikin saja sampai dia tidak bisa tinggal [di] landed. Pasti dia akan tinggal di rumah susun," ujar Fahri dalam Simposium Nasional "Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia", dikutip Selasa (10/6/2025).
Lalu, berapa pajak untuk rumah tapak saat ini?
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak diatur berdasarkan Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan rumah tapak tidak termasuk dalam negative list. Artinya, rumah pajak bukan objek pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPN.






























