Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Telusuri Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Laptop Kemendikbud

Azura Yumna Ramadani Purnama
11 June 2025 14:10

Chromebook milik HP dan Google. (Dok: Bloomberg)
Chromebook milik HP dan Google. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, penyidik tengah menelusuri pejabat yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022. Hal ini diungkap sebagai langkah untuk memperjelas pengampu tanggung jawab terhadap proyek senilai Rp9,9 triliun tersebut.

“Terkait siapa yang menjadi KPA itu juga akan diteliti,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada awak media, dikutip Rabu (11/6/2025).

Dalam kasus ini, total anggaran yang diperiksa kejaksaan terdiri dari anggaran pengadaan Teknologi, Infomari, dan Komputer (TIK) sebesar Rp3,58 triliun, serta anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun. Dua hal ini sempat menimbulkan tanya soal siapa sosok KPA yang memang memiliki kewenangan dan keputusan strategis dalam pengadaan laptop tersebut.


Menurut Harli, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dari tiga lokasi penggeledahan. Sejumlah bukti tersebut memperkuat dugaan penyidik tentang terjadinya tindak pidana korupsi dan timbulnya kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop tersebut. 

Usai kasus ini mencuat, nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim juga terus dikaitkan. Belakangan, sejumlah pernyataan menyebut, program digitalisasi pendidikan tersebut adalah proyek dengan KPA pada tingkat direktur jenderal atau dirjen -- tak sampai menteri atau Nadiem.