Nadiem Makarim jadi Saksi Mahkota di Sidang Chromebook Hari Ini
Dovana Hasiana
10 March 2026 10:46

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan agenda perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook pada hari ini, Selasa (10/03/2026).
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso mengatakan keterangan Nadiem akan didengar oleh para terdakwa lain yang dihadirkan pada hari ini. Mereka adalah konsultan staf khusus Nadiem yaitu Ibrahim Arief; Direktur SMP Kementerian Dikbud Ristek Mulyatsyah; dan Direktur SD Kementerian Dikbud Ristek Sri Wahyuningsih.
"Iya, yang bersangkutan [Nadiem] akan didengar keterangannya pada perkara terdakwa lain," ujar Riono kepada awak media.
Dalam perkara ini, para terdakwa dikenai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




























