Logo Bloomberg Technoz

Menurut Woori Bank, perusahaan tersebut mengajukan surat kredit dengan karakteristik jaminan pembayaran ekspor, yang diduga berisi informasi penipuan, kepada Woori Saudara Bank. Jumlah letter of credit (LC) tersebut mencapai US$78,5 juta (sekitar Rp1,2 triliun). Jumlah kerugian sebenarnya belum ditentukan.

Dalam perkembangannya, Woori Bank mengaku segera mengirim pejabat dari grup globalnya ke Indonesia untuk menilai insiden tersebut dan mengambil tindakan, seperti mengamankan utang untuk meminimalkan kerugian.

Perusahaan yang dimaksud dilaporkan mengomunikasikan kepada bank tersebut niat tegasnya untuk membayar kembali, dengan menyajikan sumber daya dan jadwal pembayaran kembali.

Penjelasan Bank Woori Saudara di Indonesia

Bank Woori Saudara menindaklanjuti publikasi tentang insiden keuangan yang diumumkan secara resmi pada website Woori Bank Korea. Saat ini, permasalahan dalam proses pemeriksaan internal. Publikasi tersebut dilakukan oleh Woori Bank Korea sebagai bentuk pengungkapan dan transparansi publik atas kejadian tertentu yang terjadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Perlu kami garis bawahi bahwa angka yang dipublikasikan oleh WBK sebesar US$78,5 juta atau sekitar Rp1,2 triliun merupakan nilai dari total exposure, atau merupakan angka keseluruhan dari transaksi antara Bank Woori Saudara dengan nasabah yang bersangkutan yang terkait dengan masalah ini dan bukan nilai kerugian yang pasti," papar Sekretaris Perusahaan Bank Woori Saudara dalam keterangan tertulis yang diperoleh Bloomberg Technoz, Senin (9/6/2025).

Nilai pasti dari jumlah kerugian masih dalam proses penelaahan dan belum dapat dipastikan hingga seluruh proses investigasi internal diselesaikan. Saat ini, Bank Woori Saudara tengah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait insiden tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Bank Woori Saudara mengklaim berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya. Manajemen Bank juga memastikan dan menjamin bahwa kegiatan operasional dan pelayanan di seluruh kantor cabang BWS tetap berjalan dengan normal. 

Respons OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dugaan kecurangan atau fraud yang terjadi di Bank Woori Saudara Indonesia Tbk. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, indikasi fraud tersebut terjadi atas transaksi negotiable Letter of Credit (LC) jatuh tempo terhadap satu debitur bank. 

Kata Dian, fraud ini diduga melibatkan pihak internal. Setelah melaporkan pada OJK, bank melakukan proses investigasi intensif, menonaktifkan pihak internal yang diduga terlibat, serta berkoordinasi dengan firma hukum.

"Bank melakukan komunikasi intensif dengan debitur untuk penyelesaian kewajiban kepada bank, dan melakukan persiapan pelaporan ke Kepolisian atas indikasi fraud dimaksud," kata Dian kepada Bloomberg Technoz, Senin (9/6/2025).

Dirinya menyebut bahwa OJK telah mendapat laporan kasus fraud itu. Oleh karena itu, pihaknya segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh jajaran manajemen bank.

Lalu, melakukan pemeriksaan sejak awal Juni 2025 serta akan meningkatkan status pemeriksaan jika telah diperoleh bukti awal yang cukup, terkait dengan fraud dan dugaan keterlibatan pihak internal bank.

"OJK telah mengingatkan bank atas potensi transaksi LC debitur dimaksud sebagai akibat kelemahan proses bisnis bank pada pemeriksaan OJK tahun 2023," jelasnya.

Dian menekankan bahwa pentingnya menjaga sektor jasa keuangan yang terselenggara dengan transparan dan akuntabel. Atas hal tersebut, OJK akan menindaktegas terhadap pengelolaan kegiatan usaha bank yang tidak didasarkan atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance sebagaimana sesuai dengan POJK Nomor 17 tahun 2023 yang baik dan mengabaikan integritas pelaporan keuangan sesuai POJK Nomor 15 Tahun 2024.

"Termasuk melakukan penilaian kembali terhadap pihak-pihak utama yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan kegiatan usaha Bank (POJK No.34 /POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dalam POJK No. 14 /POJK.03/2021)," pungkasnya.

(lav)

No more pages