Praktik Tambang Nikel di Raja Ampat, 3 Perusahaan Perlu Diawasi
Mis Fransiska Dewi
10 June 2025 10:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengungkapkan tiga perusahaan tambang nikel yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa perlu diawasi ketat karena terdapat beberapa pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Untuk itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas.
Penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Raja Ampat adalah simbol kekayaan alam Indonesia dan dunia. Menjaganya adalah tanggung jawab bersama. KLH/BPLH memastikan bahwa seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku,” kata Hanif dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/6/2025).
Hingga saat ini terdapat empat perusahaan yang mendapatkan izin lingkungan dari KLH, yakni PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Adapun KLH/BPLH telah melakukan pengawasan langsung pada 26—31 Mei 2025.

































