Logo Bloomberg Technoz

Hanif memerinci PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo. KLH menemukan adanya pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam.

Untuk itu, KLH/BPLH akan memerintahkan peninjauan ulang izin lingkungan dan melakukan penegakan hukum pidana serta gugatan perdata.

Proses Hukum

Sementara itu, PT KSM melakukan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil yang berada di kawasan hutan produksi. Pengawasan menemukan kegiatan di luar izin kawasan.

Dengan demikian, izin lingkungan akan ditinjau kembali dan proses hukum akan dilakukan atas pelanggaran kehutanan.

Hanif menjelaskan PT MRP menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Kegiatannya dihentikan dan langkah hukum akan ditempuh,” ujarnya.

Di sisi lain, PT Gag Nikel melakukan aktivitas di Pulau Gag yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. Persetujuan lingkungannya akan ditinjau kembali dan KLH/BPLH akan memerintahkan pemulihan atas dampak ekologis yang terjadi.

Hasil kajian dan pengawasan, serta langkah yang akan dilakukan KLH sebagai berikut:

1.  PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

PT ASP memiliki IUP seluas 1.173 hektare (ha) yang berada di daratan dan perairan pulau Manuran. PT ASP berkegiatan di Pulau Manuran yang luasnya 746,86 ha dan masuk dalam kategori pulau kecil.

PT ASP juga memiliki IUP seluas 9.500 ha yang berada di pulau Waigeo. Untuk kegiatan tambang, PT ASP yang berada di pulau Manuran, telah memiliki Amdal berupa Persetujuan Bupati Raja Ampat Nomor 75B Tahun 2006 pada 15 Oktober 2006 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Pertambangan Nikel PT ASP di Pulau Manuran Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat.

Kementerian KLH akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT ASP yang berada di pulau Manuran karena termasuk kategori pulau kecil.

Selain itu, KLH juga akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT ASP yang berada di pulau Waigeo karena merupakan Kawasan suaka alam (KSA) dan atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata.

2.    PT KSM

PT KSM berkegiatan di Pulau Kawe yang luasnya 4.561,39 Ha dan masuk dalam kategori pulau kecil. IUP PT KSM seluas 5.922 ha berada di daratan dan perairan pulau Kawe. PT KSM seluruhnya berada di Kawasan hutan produksi.

Dalam kaitan itu, persetujuan lingkungan PT KSM akan ditinjau kembali oleh KLH karena berkegiatan di pulau kecil. Kemudian PT KSM juga merambah Kawasan hutan dan akan dilakukan penegakan hukum pidana.

3. PT MRP

PT MRP melakukan kegiatan eksplorasi di Pulau Manyaifun (21 ha) dan pulau Batang Pele (2.031,25 ha), kedua pulau tersebut masuk dalam kategori pulau kecil. PT MRP memiliki IUP seluas 2.193 ha berada di daratan dan perairan. Kemudian PT MRP berada di Kawasan hutan produksi.

Hasil pengawasan terhadap kegiatan eksplorasi PT MRP, KLH menemukan kegiatan eksplorasi di Kawasan hutan sebanyak 10 titik/mesin bor tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kemudian tidak ada dokumen/ persetujuan lingkungan. Untuk itu KLH menyatakan akan menghentikan kegiatan PT MRP.

4. PT Gag Nikel 

PT Gag Nikel melakukan aktivitas tambang di Pulau Gag yang luasnya 6.030 ha dan masuk dalam kategori pulau kecil. Kontrak karya PT GN seluas 13.136 ha yang berada di pulau Gag dan perairan pulau Gag yang seluruhnya berada di dalam Kawasan Hutan Lindung.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004 bahwa PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di Kawasan Hutan Lindung.

KLH menyatakan persetujuan lingkungan PT GN akan ditinjau kembali, mengingat bahwa kegiatan pertambangan PT GN berada pada pulau kecil sebagai dimaksudkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 dan kerentanan ekosistem Raja Ampat.

Atas dampak yang ditimbulkan, KLH meminta PT Gag Nikel untuk memulihkan kondisi tersebut.

(mfd/wdh)

No more pages