Logo Bloomberg Technoz

Aliran Uang Korupsi Izin TKA Hingga Potensi Periksa 2 Eks Menteri

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 June 2025 18:00

Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)
Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) atau korupsi izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020-2023. Penyidik bahkan menyiapkan potensi penetapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran suap korupsi tersebut.

Pejabat pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan Budi Sukmo mengatakan, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan yang dilakukan pada periode 2019-2024. 

Para Tersangka Awal


Delapan tersangka awal dalam kasus ini yakni, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019-2024, Haryanto; Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Kemnaker 2019-2024, Gatot Widiartono; serta tiga orang staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker 2019-2024 yaitu Putri Citra Wahyoe; Jamal Shodiqin; dan Alfa Eshad.