KPK Akan Usut Korupsi Izin TKA Kemnaker Hingga ke Imigrasi
Azura Yumna Ramadani Purnama
06 June 2025 14:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengusut dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Pejabat pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan Budi Sukmo menjelaskan, proses pengurusan izin kerja bagi TKA tak hanya dilakukan di Kemnaker, namun turut dilakukan di Dirjen Imigrasi.
Terkait itu, pihaknya menduga praktik pemerasan terkait pengurusan izin kerja TKA turut terjadi di Ditjen Imigrasi. Dia pun akan membuktikan dugaan tersebut dalam proses penyidikan dengan menggali keterangan dari saksi-saksi, hingga mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan.
“Nah apakah KPK sudah lihat hal tersebut di Imigrasi? Saya sampaikan tentunya dugaan tersebut kami sudah sama dengan apa yang disampaikan, menduga hal tersebut tidak hanya terjadi Kemnaker. Karena apabila hanya RPTKA aja masih ada kelanjutannya lagi yang jadi izin dikeluarkan untuk TKA ini tentunya di Imigrasi,” kata Budi kepada awak media, dikutip Jumat (06/06/2025).
Menurut dia, penyidik KPK akan mengusut kasus korupsi izin TKA dari hilir hingga ke hulu. Sebab selain izin kerja, TKA juga harus mendapatkan izin tinggal dari pihak Imigrasi.
































