Logo Bloomberg Technoz

KPK Buka Potensi Periksa 2 Menteri PKB di Korupsi Izin TKA

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 June 2025 15:40

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Dok. Biro Humas Kemnaker)
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Dok. Biro Humas Kemnaker)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka potensi turut memeriksa peran dua politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) periode 2020-2023. Mereka adalah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) 2014-2019 Hanif Dhakiri dan Menaker 2019-2024 Ida Fauziyah, 

Pejabat pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan Budi Sukmo mengatakan, penyidikan tengah berupaya menelusuri aliran dana korupsi dan gratifikasi dari penngurusan izin TKA. Mereka menilai, orang-orang yang terlibat dalam kejahatan tersebut tak hanya delapan pejabat dan staf yang saat ini berstatus tersangka.

Sebab, kata dia, tindak pidana korupsi tersebut terjadi berjenjang dari level Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) hingga ke pelaksana teknis dan staff di direktorat tersebut.


“Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang. Dari menteri HD sampai IF pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau, terhadap praktik yang ada di bawahnya. Karena secara manajerial, beliau-beliau adalah pengawasnya,” kata Budi kepada awak media, dikutip Jumat (06/06/2025).

Menurut dia, selain soal proses pengawasan terhadap layanan izin TKA, kedua menteri juga akan digali tentang sejumlah temuan penyidik dalam penggeledahan dan pemeriksaan saksi.