Logo Bloomberg Technoz

Biaya Mobil Dinas Pejabat Naik Jadi Rp931 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Dovana Hasiana
05 June 2025 15:25

Ilustrasi kendaraan. (Sumber: Toru Hanai/Bloomberg)
Ilustrasi kendaraan. (Sumber: Toru Hanai/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas sebesar Rp931,64 juta per unit untuk pejabat eselon I pada tahun anggaran 2026. Angka itu naik Rp52,73 juta atau sekitar 6% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan anggaran pada tahun ini yang sebesar Rp878,91 juta.

Penetapan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan kenaikan itu terjadi karena Kemenkeu mempertimbangkan pengadaaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan. Dalam hal ini, Lisbon juga menggarisbawahi standar biaya dibentuk berdasarkan harga rata-rata di pasar.


"Standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata atau harga riil yang terjadi di pasar. Jadi memang kenaikan itu karena kita pertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan," ujar Lisbon dalam media briefing, dikutip Kamis (5/6/2025).

Lisbon mengatakan kenaikan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bukan serta-merta menandakan pemerintah meninggalkan kegiatan efisiensi anggaran.