Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp11,7 miliar dari salah satu tersangka berinisial MIA -- diduga debitur asal luar kota yang terafiliasi dengan partai politik. Sebelum itu, penyidik juga telah melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan pada kasus yang merugikan negara mencapai Rp250 miliar.
Penyidik menyita lima unit kendaraan yang terdiri dari dua Mobil Fortuner, dua unit Mobil Honda CRV, dan satu unit mobil Honda HRV. Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan terhadap 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar. Penyidik juga telah lebih dulu menyita uang tunai mencapai Rp12,5 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah mencurigai bahwa adanya penggunaan dana kampanye ilegal yang mengalir dari Bank Jepara Artha (BJA) Jawa Tengah kepada MIA. PPATK menganalisis ada pencairan dana mencurigakan dari BJA mencapai Rp102 miliar yang mengalir ke 27 debitur pada 2022-2023.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi soal aliran dana kredit telah memperingatkan BUMD Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah dikarenakan ada keanehan dalam penyaluran kredit. Total aliran dana ke rekening MIA mencapai Rp94 miliar, yang selanjutnya dana dari rekening MIA dipindahkan ke beberapa perusahaan, yakni PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, dan beberapa individu lainnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka lainnya pada kasus ini. Namun, tim penyidik belum mengungkap identitas lengkap dari kelima tersangka tersebut. Mereka adalah JH, IN, AN, AS, dan MIA.
(azr/frg)

































