Logo Bloomberg Technoz

Kata LPEI Soal Temuan Potensi Kerugian Negara Rp1 T di Audit BPK

Azura Yumna Ramadani Purnama
30 May 2025 21:00

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. (LPEI). (Dok. indonesiaeximbank.go.id)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. (LPEI). (Dok. indonesiaeximbank.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memastikan akan menindaklanjuti dan menyelesaikan hasil audit atau Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan tersebut, tiga penyaluran kredit Eximbank Indonesia tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.

"Ketiga debitur bermasalah tersebut telah lama menjadi perhatian khusus LPEI dan saat ini 
sedang dalam proses penyelesaian," kata Kepala Divisi Sekretariat Lembaga dan Hubungan Kelembagaan LPEI, Dyza Rochadi kepada Bloomberg Technoz, Jumat (30/05/2025).
 
Selain itu, menurut dia, LPEI juga akan menjalankan rekomendasi BPK untuk melakukan upaya optimalisasi recovery terhadap potensi kerugian atas pemberian fasilitas kredit. Dia mengklaim, LPEI telah dan sedang melaksanakan berbagai  langkah strategis dan transformasi kelembagaan yang dimulai dalam lima tahun terakhir untuk penguatan aspek manajemen risiko, tata kelola, pengawasan internal yang lebih ketat serta penguatan penerapan prudential norms.

Termasuk, kata dia, mengalokasikan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai, sehingga dampaknya terhadap keuangan Lembaga menjadi terkendali.

Sebelumnya, dalam laporan ke DPR, BPK mengungkap potensi kerugian negara dari penyaluran kredit LPEI kepada tiga perusahaan yakni PT DBM, PT IGP, dan PT CORII. BPK menyebut, penyaluran kredit yang tidak sesuai ketentuan kepada PT DBM, PT IGP, dan PT CORII berpotensi merugian keuangan negara atas outstanding pembiayaan total sebesar Rp1,13 triliun, yang terdiri atas Rp138,32 miliar; Rp271,72 miliar; dan Rp724,11 miliar.

“Pemberian fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT DBM, PT IGP, dan PT CORII tidak sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam laporan tersebut.