BPK menjelaskan, permasalahan tersebut muncul akibat analisis pemberian pembiayaan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian; perluasan usaha tidak sesuai perjanjian kredit; skema restrukturisasi tidak berjalan sesuai perjanjian; pemberian pembiayaan belum mempertimbangkan kinerja keuangan, proyeksi yang wajar, serta kemampuan keuangan guarantor.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengusut dugaan fraud kredit LPEI ke sejumlah debitur atau perusahaan ekspor. Akan tetapi, Kejaksaan kemudian melimpahkan semua data penyelidikan kasus korupsi LPEI kepada KPK.
Selain KPK dan Kejaksaan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian atau Kortastipidkor Polri membuka penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penyaluran kredit LPEI.
(azr/frg)