Daftar Hasil Geledah dan Sita di Kasus Korupsi PDNs Kominfo
Azura Yumna Ramadani Purnama
23 May 2025 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menggeledah sejumlah tempat dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Data Nasional sementara atau PDNs di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.
Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, penyidik telah menggeledah Kantor Komunikasi dan Digital (Komdigi); PT Pinang Alif Teknologi; PT Docotel; Kantor Pusat PT Aplikanusa Lintasarta; Gedung Lintasarta; dan BDx Data Center. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah sejumlah tersangka di Cilandak Tengah, Jakarta Selatan; Ciputat Timur, Tangerang Selatan; dan Tanah Sareal, Bogor.
“Yang disita oleh penyidik terdiri dari uang, sertifikat tanah, tanah, mobil, logam mulia berbentuk emas, dokumen alat bukti dan dokumen barang bukti,” kata Safrianto dikutip, Kamis (22/5/2025).
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima orang tersangka, mereka yakni Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan; Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo 2019-2023, Bambang Dwi Anggono; pejabat pembuat komitmen proyek PDNs Kominfo 2020-2024, Nova Zanda; Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfi Asman; dan Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021, Pini Panggar Agustin.
Secara rinci, dia memaparkan penyidik menyita uang tunai Rp1,78 miliar dari tersangka Semuel, Bambang, dan Pini. Selain itu, penyidik juga menyita tiga unit mobil, emas seberat 176 gram, dan tujuh sertifikat hak milik (SHM) dari tersangka Semuel dan Bambang.































