"Selain itu 55 barang bukti elektronik (BBE) dari Semuel, Bambang, Nova Zanda, Pini Panggar Agustin, Alfi Asman, dan saksi lainnya. Penyidik juga menyita 346 dokumen," ujar Safrianto.
“Terhadap barang tersebut, telah memperoleh persetujuan penyitaan dari pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.”
Menurut dia, indikasi korupsi nampak saat tender perencanaan PDNs dimulai. Penyidik menuduh panitia lelang sudah menentukan KAK yang sengaja mengacu pada perusahaan tertentu sehingga dipastikan menang dalam proyek tersebut.
Usai menang, perusahan tersebut ternyata melakukan subkontrak ke sejumlah perusahaan lain. Sehingga pada prosesnya, banyak spesifikasi proyek PDNs tersebut yang tak sesuai spesifikasi teknis.
"Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan kickback suap gratifikasi antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," ujar dia.
Berdasarkan data, Pagu Anggaran PDNs pada 2020-2024 sendiri mencapai Rp959,4 miliar. Namun kejaksaan belum dapat memastikan kerugian keuangan negara yang timbul karena menunggu perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(azr/frg)