Logo Bloomberg Technoz

Awal Mula Proyek PDNS, yang Kini Terseret Kasus Korupsi Pejabat

Pramesti Regita Cindy
23 May 2025 07:00

Keterangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi PDNS Kementeri Komunikasi dan Informatika. (Bloomberg Technoz/Azura)
Keterangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi PDNS Kementeri Komunikasi dan Informatika. (Bloomberg Technoz/Azura)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) kembali menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang semestinya menjadi tonggak transformasi digital nasional, justru dijadikan ajang korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Kamis (22/5/2025) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, dengan dugaan kerugian negara yang signifikan.

PDNS merupakan bagian dari kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diatur melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Tujuannya adalah mewujudkan sistem pengelolaan data pemerintah yang terintegrasi dan mandiri.


Namun dalam pelaksanaannya sejak 2020, proyek ini justru dikelola secara bergantung pada penyedia swasta melalui layanan komputasi awan, yang belakangan diketahui tidak sesuai spesifikasi dan sarat rekayasa.

Kronologi Awal dan Anggaran Fantastis

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada 2020 di mana Kominfo—nomenklatur awal Kementerian Komdigi—melakukan pengadaan barang atau jasa dengan total anggaran PDNS dari 2020 hingga 2024 tercatat mencapai hampir Rp1 triliun (Rp959,48 miliar).