PHK tak Terbendung: Banjir Impor hingga Menanti Peran Satgas
Sultan Ibnu Affan
23 May 2025 10:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan pakar menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi salah satu penyebab kembali maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Peneliti Sosiologi sekaligus Pemerhati Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjuddin Noer Effendi menilai aturan tersebut turut menyebabkan maraknya produk impor, mulai dari elektronik hingga tekstil.
"Ini yang juga menyebabkan banyaknya perusahaan tekstil, dan sebagainya itu gulung tikar. Mereka tidak mampu bersaing. Industri alas kaki juga, menyusul juga beberapa industri lain seperti elektronik," ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/5/2025).
Tadjuddin mengatakan, hal lain yang juga menyebabkan adanya PHK adalah keputusan efisiensi belanja pemerintah tahun ini, yang turut membuat anggaran tak mengalir deras ke berbagai daerah.
Ini juga, lanjutnya, telah terbukti dari laporan sejumlah industri hotel yang juga mengalami penurunan pendapatan, yang pada akhirnya juga berujung melakukan PHK.
































