Logo Bloomberg Technoz

Dirut Jadi Tersangka, Buruh Sritex juga Belum Dapat Pesangon

Sultan Ibnu Affan
23 May 2025 10:00

Kejaksaan Agung tetapkan 3 tersangka kasus korupsi penyaluran kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
Kejaksaan Agung tetapkan 3 tersangka kasus korupsi penyaluran kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan masih mengimbau PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex memenuhi kewajiban pembayaran pesangon bagi seluruh eks karyawannya.

Permintaan tersebut juga sebagai respons penetapan tersangka Mantan Komisaris Utama raksasa perusahaan tekstil Indonesia tersebut, Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung belum lama ini, akibat penyalahgunaan kredit.

"Tanggung jawab itu harus dibebankan ke manajemen yang lama. Sampai di situ yang bisa kita upayakan, kita akan tetap kawal terkait kewajiban yang belum dipenuhi," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Jakarta, dikutip Jumat (23/5/2025).


Noel, sapaan akrabnya, mengatakan jika pembayaran pesangon tersebut berdasarkan laporan dari tim kurator, masih belum dilakukan lantaran proses pelelangan aset masih berjalan.

Pembayaran pesangon dilakukan melalui pelelangan seluruh aset Sritex. Sementara, kewajiban jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan hari tua (JHT) diklaim sudah dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.