BEI Tengah Berkoordinasi dengan OJK Soal Delisting SRIL (Sritex)
Recha Tiara Dermawan
23 May 2025 09:54

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera melakukan delisting atas saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), menyusul status pailit perseroan dan penetapan mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa secara ketentuan, saham SRIL telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan dari papan pencatatan karena telah disuspensi lebih dari 24 bulan dan perusahaan juga resmi dinyatakan pailit.
“Sehubungan telah dilakukannya suspensi atas saham SRIL selama lebih dari 24 bulan dan telah resmi dinyatakan pailitnya SRIL, maka kondisi tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan delisting atas suatu saham berdasarkan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-N,” ujar Nyoman dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa Bursa saat ini tengah melakukan koordinasi dengan OJK terkait proses delisting dan perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 45 Tahun 2024.
Dengan adanya status pailit, Nyoman menegaskan bahwa tanggung jawab operasional dan hukum perusahaan beralih ke Kurator, sehingga termasuk urusan permintaan klarifikasi atas penetapan tersangka terhadap Iwan Setiawan kini dialamatkan kepada Kurator.