Logo Bloomberg Technoz

BBNKB Resmi Dihapus, Apa Saja yang Harus Dibayar?

Sultan Ibnu Affan
22 May 2025 09:00

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah kini resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Indonesia, sekaligus memberikan keuntungan bagi wajib pajak khusus yang membeli mobil maupun motor bekas (used car).

Ketentuan tersebut berdasarkan Pasar 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 

Beleid ini menyatakan objek BBNKB hanya berlkau untuk penyerahan petama kendaraan, atau pembelian baru dari konsumen pertama ke dealer kendaraan. 

Transaksi selanjutnya atau penyerahan kedua dan seterusnya kini tidak lagi dikenakan biaya BBNKB. Kebijakan ini juga sedianya telah berlaku sejak awal Januari  lalu.

Meski begitu, mengutip beleid yang sama, pemilik kendaraan masih tetap mengeluarkan biaya pajak lain selain BBNKB, yang belum dikecualikan.