Logo Bloomberg Technoz

"Perluasan akses terhadap program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan akan terus kami dorong, agar pekerja platform mendapatkan hak-hak dasar mereka sebagaimana pekerja formal lainnya," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyono mengungkapkan saat ini baru terdapat sebanyak 250 ribu pengemudi yang telah terlindungi program jaminan sosial.  

Data seluruh pekerja Ojol di Indonesia saat ini mencapai sekitar 2 juta orang. Artinya, masih ada 1,7 juta pengemudi Ojol yang belum memiliki perlindungan jika terjadi risiko kerja.

"Kita tahu tingkat risiko di lalu lintas cukup tinggi. Mereka bisa kehilangan penghasilan harian, beban biaya rumah sakit, hingga risiko cacat atau meninggal dunia, yang mempengaruhi masa depan kesejahteraan keluarganya, " kata Anggoro.

Minta Perbaiki Regulasi

Dalam kesempatan sebelumnya, kalangan Ojol juga meminta pemerintah untuk membuat regulasi yang jelas sebagai bentuk perlindungan. 

Dorongan tersebut dilakukan melalui perbaikan tentang regulasi ketenagakerjaan, yang diharapkan menjadi penyeimbang bisnis dan perlindungan ojol ke depan.

Ketua Dewan Presidium Koalisi Ojol Nasional (KON) Andi Gustianto mengatakan, kurangnya payung hukum itu membuat berbagai suara maupun aspirasi yang diutarakan oleh kalangan pengemudi selalu tak tentu arah, termasuk tidak memiliki kekuatan yang tetap.

"Kami melakukan unjuk rasa, menyalurkan aspirasi kita juga bingung mau ke mana," ujar Andi, belum lama ini. "Kita tidak terlindungi karena tidak ada regulasi, status kami belum diakui secara de jure oleh pemerintah."

Andi juga mengaku para Ojol itu telah mendapatkan perilaku eksploitasi secara fisik maupun psikologi dari para perusahaan atau aplikator layanan transportasi darat (ride hailing).

"Kita ini sekarang melihat, kita [sedang] dieksploitasi secara fisik. Kita dieksploitasi bukan secara fisik saja, tapi juga secara psikologis," kata dia.

(ell)

No more pages