Kurangi Beban, Menaker Minta Ojol Cs Daftar JKK
Sultan Ibnu Affan
13 May 2025 11:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta para pekerja ojek hingga kurir online atau Ojol Cs untuk menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) agar mendapat jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Permintaan tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah pemberian perlindungan bagi pekerja disektor informal yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja di jalanan.
"Penting pengemudi dan kurir online untuk menjadi peserta jaminan sosial karena risiko kecelakaan kerja terutama kendaraan roda dua itu sangat tinggi, " ujar Yassierli dalam siaran resminya, dikutip Selasa (23/5/2025).
Yassierli menjelaskan apabila terjadi kecelakaan terhadap pengemudi dan kurir online, maka seluruh tagihan biaya kecelakaan di Rumah Sakit yang mencapai puluhan hingga ratusan juta menjadi beban pengemudi dan kurir online tersebut.
Namun, kata dia, jika sudah menjadi peserta Jamsostek maka pengemudi dan kurir online akan mendapatkan manfaat JKK, berdasarkan ketentuan yang berlaku.