Logo Bloomberg Technoz

Kata KPU Soal Kesiapan Pemungutan Suara Ulang di 5 Pilkada

Azura Yumna Ramadani Purnama
05 May 2025 15:15

Petugas menurunkan logistik pilkada untuk dibawa ke kantor RW di kawasan Petamburan, Selasa (26/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas menurunkan logistik pilkada untuk dibawa ke kantor RW di kawasan Petamburan, Selasa (26/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin membeberkan kesiapan pemungutan suara ulang (PSU) di lima daerah Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. PSU tahap IV dan V ini akan digelar pada 24 Mei dan 6 Agustus 2025.

Dia merinci, pencoblosan ulang akan dilakukan di Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Palopo pada 24 Mei mendatang. Sementara pada 6 Agustus 2025, KPU berencana menggelar PSU di Provinsi Papua, dan Kabupaten Boven Digoel.

“Update progres anggaran PSU Pilkada pada satuan kerja KPU sebagai berikut, ada lima daerah yang PSU pasca putusan MK belum sama sekali dilakukan,” kata Afifuddin dalam rapat kerja, bersama Komisi II DPR, Senin (5/5/2025).


Terkait kesiapan anggaran, kata dia, PSU di Kabupaten Mahakam Ulu diperkirakan memakan biaya sebesar Rp14,9 miliar. Dimana Rp13,3 miliar diantaranya berasal dari sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga masih kekurangan dana Rp1,56 miliar.

Dalam kaitan itu, Afifuddin menyatakan pihaknya telah mengirimkan seluruh kekurangan dana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PSU di Kabupaten Mahakam Ulu.