Logo Bloomberg Technoz

MK: Kerusuhan di Medsos Tak Bisa Dijerat UU ITE

Achmad Soegiarto
30 April 2025 08:50

Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kerusuhan di media sosial bukan merupakan suatu tindakan pidana yang dapat dijerat UU ITE atau tidak masuk dalam delik pidana UU ITE, dengan begitu terdapat tafsir baru dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE.

Hal tersebut diputuskan Hakim MK ketika mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi UU ITE yang diajukan Jaksa asal Jawa Timur Jovi Andrea Bachtiar, pada putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Suhartoyo menyatakan, frasa kerusuhan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945. Serta, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan, melansir dari situs resmi MK, dikutip Rabu (30/4/2025).

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa frasa kerusuhan yang termaktub dalam dua pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum jika dikaitkan dengan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, yang menjelaskan bahwa kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.