Logo Bloomberg Technoz

“Artinya, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan yang secara fisik terjadi di masyarakat, tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber,” kata Arsul.

Lebih lanjut, Arsul menegaskan pembatasan tersebut membuat aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita hoaks yang menimbulkan keributan atau kerusuhan secara fisik yang terjadi di masyarakat. 

Dalam pertimbangan yang dibacakan itu, Arsul menyatakan keputusan tersebut diambil agar penerapan pasal 28 ayat (3) UU ITE yang merupakan delik materil, lebih menekankan pada akibat perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan dan telah memenuhi tiga prinsip asas legalitas hukum pidana.

“Berdasarkan uraian tersebut, norma Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE  telah ternyata tidak memberikan kepastian hukum, jaminan kebebasan berekspresi atau berpendapat, serta memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya,“ kata dia.

“Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, dalil Pemohon sepanjang norma Pasal 28 ayat (3) UU 302 1/2024 dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 beralasan menurut hukum untuk sebagian.”

(azr/spt)

No more pages