Logo Bloomberg Technoz

ASN DKI Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Wajib Selfie

Redaksi
29 April 2025 19:00

Ilustrasi PNS. (Dok. jakarta.go.id)
Ilustrasi PNS. (Dok. jakarta.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memulai aktivitas menuju kantor dengan angkutan umum mulai besok, Rabu (29/4/2025). 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung diketahui menerbitkan edaran yang mewajibkan ASN di Pemprov DKI naik angkutan umum tiap Rabu. Pemprov juga mewajibkan para ASN melapor secara timestamp, saat pergi dan pulang kerja menggunakan angkutan umum setiap Rabu.

Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Chaidir mengatakan pelaporan yang dilakukan melalui swafoto (selfie) disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal ini wajib dikirim ke admin kepegawaian, melalui media yang ditentukan oleh masing-masing perangkat daerah.

Kemudian, jelas Chaidir, admin kepegawaian melakukan rekapitulasi dan verifikasi data swafoto berdasarkan daftar pegawai.

"Pengecualian bagi yang mendapat diskresi seperti pegawai sakit, hamil, atau bertugas di lapangan," ujar Chaidir, Selasa (29/4/2025) dilansir laman resmi Pemprov DKI.