5 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Laku Terlelang Rp1,17 Miliar
Azura Yumna Ramadani Purnama
27 April 2025 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang DJKN berhasil melelang barang rampasan negara milik terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokro (Bentjok) seharga Rp1,17 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, lelang tersebut dilakukan terhadap lima bidang tanah milik Benny Tjokro yang tersebar di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, dengan nilai atas aset yang laku terjual sebesar Rp 1.174.695.000,” kata Harli dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (27/4/2025).
Secara rinci, berikut lima bidang tanah yang berhasil dilelang tersebut:
1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 1.628 M2 di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkas Bitung, Kab. Lebak (SHM No. 2286);































