Logo Bloomberg Technoz

Eks Presiden Korsel Didakwa atas Dugaan Suap soal Kerjaan Menantu

Delia Arnindita Larasati
25 April 2025 16:50

Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in. (Sumber: Bloomberg)
Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in. (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju mengumumkan bahwa mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Moon Jae-in resmi didakwa tanpa penahanan pada Kamis (24/4/2025), atas tuduhan menerima suap.

Moon dituduh memberikan perlakuan istimewa kepada mantan menantunya dalam mendapatkan pekerjaan di sebuah maskapai penerbangan, seperti dilaporkan Korea Herald. Menurut jaksa, antara Juli 2018 hingga April 2020, hampir 220 juta won (sekitar Rp2,5 miliar) dibayarkan kepada menantu Moon dalam bentuk gaji dan biaya relokasi ke Thailand, yang dikategorikan sebagai suap tidak langsung kepada mantan presiden tersebut.

Penyelidikan terhadap Moon dimulai setelah kelompok sipil berbasis di Seoul bernama Justice People mengajukan pengaduan pada Desember 2021. Kelompok ini mencurigai adanya pertukaran kepentingan antara Moon, mantan menantunya yang bernama keluarga Seo, dan Lee Sang-jik—mantan anggota parlemen dari Partai Demokrat yang saat itu berkuasa serta pendiri maskapai penerbangan bertarif rendah Eastar Jet.

Jaksa mengidentifikasi Lee sebagai pemberi suap dalam kasus ini, dan mengonfirmasi bahwa pengangkatan Seo sebagai direktur eksekutif di Thai Eastar Jet dilakukan meskipun ia tidak memiliki pengalaman di industri penerbangan dan perusahaan tersebut tengah menghadapi masalah keuangan. Tim urusan sipil di Kantor Kepresidenan saat itu juga diduga turut terlibat dalam proses pengangkatan tersebut.

"Seo sering meninggalkan posisinya dalam waktu lama, terbang kembali ke Korsel, atau bekerja dari jarak jauh. Ia tidak memberikan kontribusi kerja yang sesuai dengan posisinya sebagai direktur eksekutif. Namun, Seo menerima gaji bulanan sebesar 8 juta won, hampir dua kali lipat dari gaji CEO maskapai itu," kata Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju dalam siaran persnya.