OJK Beberkan 3 Tahap Perdagangan Bursa Mineral Icomex
Azura Yumna Ramadani Purnama
19 September 2026 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan transaksi komoditas di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) terdiri dalam tiga tahap, selain itu harga komoditas yang digunakan penetapannya mengacu mekanisme pasar.
Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026 ditegaskan transaksi BMKS terdiri atas tahap pra-perdagangan, tahap perdagangan, dan tahap pasca-perdagangan.
Dalam aturan tersebut, transaksi BMKS dilakukan melalui sistem perdagangan bursa yang terintegrasi dengan infrastruktur BMKS. Setiap transaksi wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.
Tahap Pra-Perdagangan
Pada tahap pra-perdagangan, terdapat dua hal yang diatur, yakni penerimaan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis serta penerbitan Bukti Kepemilikan Elektronik.


























