Skin Booster Belum Ada di RI, Dilarang Digunakan dalam Kosmetika
Dinda D
19 September 2026 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar mengatakan produk skin booster yang digunakan di Korea Selatan belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia.
"Produk skin booster yang digunakan di Korea Selatan belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia," ujar Taruna dalam keterangannya, Jumat (19/08).
Berdasarkan Lampiran V Nomor Urut 1187 Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, sel, jaringan, atau produk yang berasal dari manusia tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik. Peraturan tersebut telah berlaku sejak 2025.
"Sel, jaringan, atau produk yang berasal dari manusia tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik," demikian ketentuan dalam regulasi BPOM tersebut.
Dengan ketentuan itu, produk yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) atau bahan turunan jaringan manusia tidak termasuk dalam definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam regulasi BPOM.































