Soal Kasus Pemerkosaan, RSHS Ungkap Prosedur Obat Bius Ketat
Dinda Decembria
21 April 2025 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Utama Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Rachim Dinata Marsadi, menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan standar operasional yang ketat terkait penggunaan obat bius di lingkungan rumah sakit.
Ia menjelaskan bahwa tindakan pelaku, seorang residen, dilakukan di luar pengawasan rumah sakit. Pelaku diduga mengambil sisa obat bius yang sebelumnya digunakan untuk pasien lain.
"Obat bius yang diambil dari tempat penyimpanan harus dikembalikan dalam jumlah yang sama," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Senin (21/4/2025).
"Nah, yang dilakukan oleh oknum ini adalah mengambil sisa-sisa obat yang sebelumnya telah digunakan pada pasien lain. Misalnya ada sisa setengah cc atau satu cc, itu dikumpulkan hingga menjadi miliknya sendiri. Selama ini, pengawasan kami sudah berjalan baik sampai peristiwa ini terjadi, dan kami melihat ini sebagai tindakan kriminal murni," sambungnya.
Peristiwa bermula pada 17 Maret 2024, ketika seorang pasien datang ke rumah sakit dan membutuhkan transfusi darah. Pelaku kemudian mendekati anak pasien dan meminta darah korban untuk keperluan prosedur crossmatch.